Tree

Pages

Minggu, 19 Juni 2016

Tugas UAS ManajemenPembiayaan Bank Syariah

Nama            :    Meila Suryanti
Npm              :   141267610
Prodi/ Kelas  :    S1 Pbs/ B

Soal penjelasan
  1.  Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah?
Jawaban:
Alasan Kita perlu mengindentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah, yaitu karena proses mengindentifikasi kebutuhan nasabah itu akan membantu dan menentukan akad pembiayaan mana yang paling tepat untuk kebutuhan nasabah tersebut. Tujuan dari dilakukannya identifikasi ini yaitu untuk menilai seberapa besar kemampuan nasabah mengembalikan pinjaman mereka dan kemampuan membayar margin keuntungan atau bagi hasil sesuai perjanjian yang telah di tentukan di awal akad. Dengan demikian pihak bank dapat memutuskan apakah pengajuan pembiayaan yang dilakukan nasabah akan di tolak atau diterima.

2. Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima aguna kebendaan dan agunan non kebendaan?
Jawaban:
Agunan Kebendaan:
a)      Keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan.
b)      Marketability agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan.
c)      Agunan yang dijaminkan tidak sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain.
d)     Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya.
e)      Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan.
f)       Penutupan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan asuransinya.

Agunan Non Kebendaan:

a)      Karakter dari pemberi jaminan, dalam hal corporate guarantee karakter dari pengurus/pemilik perusahaan.
b)      Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan.
c)      Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan.
d)     Diminta kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yang dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus melelang terlebih dahulu harta nasabah.
e)      Harus mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani/ memberikan jaminan serupa. Hal ini utk mengetahui rasio harta kekayaan penjamin dibandingkan total hutang yg ikut dijamin yang bersangkutan.
f)       Akta pengikatannya dibuat dengan akta notariil dengan mencantumkan nilai Rupiah yang dipertanggungkan.
g)      Berkaitan dengan borgtocht/corporate guarantee dalam prakteknya hal tersebut sebenarnya merupakan “moral obligation” dan dalam pelaksanaannya sulit dieksekusi. Disamping itu tidak mudah untuk dapat mengetahui secara pasti aset penjamin. Karenanya hendaknya memeriksa secara benar dan teliti mengenai kemampuan finansiil penjamin, kewenangannya serta keabsahan akta jaminan yg diterbitkan.

Soal Analisa
Anda baru saja bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal Juni 2016, Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah seorang di bagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon Debitur Anda adalah Bapak Yanto (40 tahun), seorang Karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini, pemilik Bengkel Motor “Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor Pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak Yanto akan berkosentrasi di pengembangan usaha Bengkel Motor “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.
Data usaha dan hasil interview
·         Penghasilan Bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/ bulan. Untuk kebutuhan sehari –hari sudah terpenuhi dari penghasilan Bapak Yanto.
·         Bapak Yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. Uang tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·         Omzet penjualan atas usaha Ibu Anggraini Rp 1.000.000/ hari.
·         Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin – sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·         Gaji karyawan @700.000/ bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·         Pengeluaran lain :
1.    Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun
2.    Listrik Rp 500.000/bulan
3.    Transportasi Rp 300.000/bulan
4.    Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan
·         Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp500.000/bulan
·         Harta yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan) :
1.    Bapak Yanto memiliki Mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.    Ibu Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·         Bapak Yanto bermaksud untuk membeli Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. Oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.


Tugas Anda :

  1. Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad  tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional.
Jawaban:

Menurut saya jenis akad yang saya rekomendasikan adalah akad mudharabah. Alasan saya merekomendasikan akad ini yaitu akad ini biasa digunakan untuk pembiayaan modal kerja, seperti pembiayaan modal kerja perdagangan atau jasa. Nah pada usaha bengkel ini termasuk kepada usaha yang mengarah kepada jasa. Dan dengan akad ini Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat dan dengan pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. Dan dengan akad ini juga Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapat/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
Dan keunggulan akad ini dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional yaitu pada prinsip bagi hasil dalam mudharabah  berbeda dengan prinsip bunga  tetap dimana bank akan menagih nasabah satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi sedangkan pada bank syariah tidak, sehingga nasabah memiliki keringanan.
  
      2. Berikanlah penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
Jawaban

Untuk dapat menilai kelayakan usaha calon debitur maka kita perlu mengetahui bagaimana kondisi keuangan calon debitur untuk mengetahui kemampuan usaha calon debitur dalam menghasilkan keuntungan serta bagaimana posisi perusahaan di industri yang bersangkutan. Dalam usaha bengkel motor yang terletak di wilayah perkantoran, tentu saja usaha ini akan berisiko rendah karena tempat yang strategis dan mudah dijangkau. Dari segi persaingan, usaha ini berisiko moderat karena pemain membutuhkan keahlian khusus untuk masuk dalam usaha ini.
Adapun rincian data dari usaha calon debitur adalah sebagai berikut:

·      Pendapatan: Rp. 2.000.000/bulan, akan tetapi hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam penilaian ini.
·      Deposito di Bank Maju Syariah Rp. 50.000.000; jangka waktu 5 tahun.
·      Omzet penjualan : Rp 1000.000/hari. Berjualan dari hari senin – sabtu = 26 hari dalam sebulan
Omzet sebulan = Rp. 1000.000 x 26 = Rp. 26.000.000

Pengeluaran usaha:
·      Gaji karyawan : @700.000 x 2 orang = Rp. 1.400.000/bulan
·      Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun = Rp. 12.000.000/12 = Rp. 1.000.000/bulan
·      Listrik : Rp 500.000/bulan
·      Transportasi : Rp 300.000/bulan
·      Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan

Pengeluaran Non Usaha:
·         Cicilan Motor di Bank Aman Rp. 500.000/bulan.
Total Pengeluaran = Rp. 3.900.000/bulan.
Laba : Omzet – Pengeluaran = Rp. 26.000.000 – Rp. 3.900.000 = Rp. 22.100.000
Karena dalam data interview tidak dicantumkan darimana modal produksi didapat, maka penilaian didapat dengan melihat jumlah pendapatan yang diperoleh atas pengeluaran yang ada, sehingga usaha calon debitur layak dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait pembiayaan yang akan diberikan karena laba yang dihasilkan melebihi setengah dari beban pengeluaran yang ditanggung calon debitur.

3. Jika debitur mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(Dengan catatan kebijakan di Bank Anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan)
Jawaban

Jika nasabah mengagunkan Mobilnya, dimana mobil tersebut adalah mobil baru tipe sedan keluaran China yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000, maka pemobotan nilai likuidasi agunan tersebut adalah:

Baru: 80% x Rp. 150.000.000 = Rp. 120.000.000
Sedan: 80% x Rp. 150.000.000 = Rp. 120.000.000
Cina: 30% x Rp. 150.000.000 = Rp. 45.000.000
Pribadi80% x Rp. 150.000.000 = Rp. 120.000.000

Dikarenakan bank menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan maka nilai agunan Bapak Yanto sebesar Rp. 45.000.0000 sehingga nilai limit pembiayaan Bapak Yanto yang dapat disetujui sebesar Rp. 45.000.000. Dengan demikian, ini berarti rumah yang akan dibeli Bapak Yanto yang memiliki nilai Rp. 130.000.000 tidak setara dengan nilai limit pembiayaan yang dapat disetujui Bank. Yang dapat diartikan pula bahwa pembiayaan yang diajukan oleh Bapak Yanto memiliki kemungkinan akan ditolak. Jika Bapak Yanto mau menambah agunan atau mengganti dengan yang nilainya setara dengan jumlah pembiayaan yang diajukan, maka pembiayaan tersebut akan memiliki kemungkinan untuk dapat diproses ulang dan dapat disetujui. Namun jika Bapak Yanto tidak menyetujui rekomendasi dari Bank, maka proses pembiayaan berhenti di sini, pengajuan pembiayaan ditolak.
Jika Bapak Yanto setuju untuk menambah/mengganti agunan, Bapak Yanto dapat mengagunkan tanah milik Istrinya saja, mobilnya tidak perlu.  Pengagunan ini harus didasarkan atas persetujuan istri Bapak Yanto, jika tidak ada persetujuan dari pihak istri maka pembiayaan pun tidak akan dapat diproses. Jika ada persetujuan dari Istri maka Bapak Yanto dapat mengajukan pembiayaan ulang. Adapun spesifikasi tanah milik Ibu Anggraini adalah tanah yang berlokasi dipersawahan dengan ukuran 2500M2, memiliki nilai pasar Rp. 400.000/m2. Maka nilai pasar atas tanah yang dimiliki Ibu Anggraini  adalah Rp. 400.000 x 2500M2 = Rp. 1.000.000.000.
Maka pembobotan nilai tanah tersebut adalah: 

Milik Istri: 70% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 700.000.000
Persawahan: 40% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 400.000.000
Tanah sawah: 30% Rp. 1.000.000.000 = Rp. 300.000.000


Dikarenakan bank menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan maka nilai agunan Bapak Yanto sebesar Rp. 300.000.0000 sehingga nilai limit pembiayaan Bapak Yanto yang dapat disetujui sebesar Rp. 300.000.000. Namun karena rumah yang akan dibeli senilai Rp. 130.000.000 maka pembiayaan yang akan diberikan senilai dengan yang diajukan oleh Bapak Yanto.

     4. Jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000.        Maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
Jawaban

Jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000.
Maka harga jual = harga awal + margin keuntungan = Rp 130.000.00 + Rp 20.000.000 = Rp 150.000.000

Jadi, total angsurannya sebagai berikut:
·         Jangka waktu 12 bulan= Harga jual/12= Rp 150.000.000/12= Rp 12.500.000/bulan
·         Jangka waktu 18 bulan= Harga jual/18= Rp 150.000.000/12= Rp 8.333.333/bulan
·         Jangka Waktu 24 bulan= Harga jual/24= Rp 150.000.000/12= Rp 6.250.000/bulan

5.Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang  Anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan alasannya?
Jawaban

Saya merekomendasikan jangka waktu angsuran selama 24 bulan dengan alasan bahwa semakin lama jangka waktu pembayaran dan semakin kecil angsuran perbulan sehingga  ringan bagi nasabah untuk membayar. Dengan adanya angsuran yang rendah akan berdampak kecil si debitur mengalami kemacetan membayar angsuran. Selain itu dan dengan sisa yang dirasa cukup, debitur juga dapat mengembangkan usahanya serta dapat memenuhi kebutuhan lainnya.
 
Copyright (c) 2010 Little Things. Design by WPThemes Expert
Themes By Buy My Themes And Cheap Conveyancing.