Nama : Meila
Suryanti
Npm : 141267610
Prodi/ Kelas : S1 Pbs/ B
Soal
penjelasan
- Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah?
Jawaban:
Alasan
Kita perlu mengindentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke
Bank Syariah, yaitu karena proses mengindentifikasi kebutuhan nasabah itu akan
membantu dan menentukan akad pembiayaan mana yang paling tepat untuk kebutuhan
nasabah tersebut. Tujuan dari dilakukannya
identifikasi ini yaitu untuk menilai seberapa besar kemampuan nasabah mengembalikan
pinjaman mereka dan kemampuan membayar margin keuntungan atau bagi hasil sesuai
perjanjian yang telah di tentukan di awal akad. Dengan demikian pihak bank
dapat memutuskan apakah pengajuan pembiayaan yang dilakukan nasabah akan di
tolak atau diterima.
2. Apa saja hal yang perlu diperhatikan
dalam menerima aguna kebendaan dan agunan non kebendaan?
Jawaban:
Agunan Kebendaan:
a)
Keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan.
b) Marketability
agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis
agunan.
c) Agunan
yang dijaminkan tidak sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain.
d) Memastikan
peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan
eksekusi nantinya.
e) Kemudahan
untuk dilaksanakan pengikatan.
f) Penutupan
asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan
asuransinya.
Agunan Non Kebendaan:
a) Karakter
dari pemberi jaminan, dalam hal corporate guarantee karakter dari
pengurus/pemilik perusahaan.
b) Legalitas
pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam
menerbitkan jaminan perorangan.
c) Kemampuan
material pemberi jaminan perorangan/perusahaan.
d) Diminta
kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yang
dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin
dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi kewajibannya
membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat
langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa
harus melelang terlebih dahulu harta nasabah.
e) Harus
mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani/ memberikan
jaminan serupa. Hal ini utk mengetahui rasio harta kekayaan penjamin
dibandingkan total hutang yg ikut dijamin yang bersangkutan.
f) Akta
pengikatannya dibuat dengan akta notariil dengan mencantumkan nilai Rupiah yang
dipertanggungkan.
g) Berkaitan
dengan borgtocht/corporate guarantee dalam prakteknya hal tersebut
sebenarnya merupakan “moral obligation” dan dalam pelaksanaannya sulit
dieksekusi. Disamping itu tidak mudah untuk dapat mengetahui secara pasti aset
penjamin. Karenanya hendaknya memeriksa secara benar dan teliti mengenai
kemampuan finansiil penjamin, kewenangannya serta keabsahan akta jaminan yg
diterbitkan.
Soal
Analisa
Anda
baru saja bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal
Juni 2016, Anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan
berikut laporan survey dari salah seorang di bagian support pembiayaan Bank
Maju Syariah.
Calon
Debitur Anda adalah Bapak Yanto (40 tahun), seorang Karyawan Swasta di salah
satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini,
pemilik Bengkel Motor “Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor Pak
Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau
15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak Yanto akan berkosentrasi di
pengembangan usaha Bengkel Motor “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di
salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.
Data
usaha dan hasil interview
·
Penghasilan Bapak Yanto sebesar Rp
2.000.000/ bulan. Untuk kebutuhan sehari –hari sudah terpenuhi dari penghasilan
Bapak Yanto.
·
Bapak Yanto memiliki Deposito di Bank
Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. Uang tersebut di depositokan dalam jangka
waktu 5 tahun.
·
Omzet penjualan atas usaha Ibu Anggraini
Rp 1.000.000/ hari.
·
Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari
senin – sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·
Gaji karyawan @700.000/ bulan. Dengan
jumlah 2 orang karyawan.
·
Pengeluaran lain :
1. Sewa
tempat usaha Rp 12.000.000/tahun
2. Listrik
Rp 500.000/bulan
3. Transportasi
Rp 300.000/bulan
4. Telepon/pulsa
Rp 200.000/bulan
·
Tagihan cicilan motor di Bank Aman
sebesar Rp500.000/bulan
·
Harta yang dimiliki (salah satunya akan
di agunkan) :
1. Bapak
Yanto memiliki Mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk
keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2. Ibu
Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan
Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·
Bapak Yanto bermaksud untuk membeli
Rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. Oleh karena itu, beliau mengajukan
pembiayaan di Bank Maju Syariah.
Tugas
Anda :
- Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang Anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional.
Jawaban:
Menurut
saya jenis akad yang saya rekomendasikan adalah akad mudharabah. Alasan saya
merekomendasikan akad ini yaitu akad ini biasa digunakan untuk pembiayaan modal
kerja, seperti pembiayaan modal kerja perdagangan atau jasa. Nah pada usaha
bengkel ini termasuk kepada usaha yang mengarah kepada jasa. Dan dengan akad
ini Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha
nasabah meningkat dan dengan pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash
flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. Dan dengan akad
ini juga Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan
secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapat/hasil usaha bank sehingga bank
tidak akan pernah mengalami negative spread.
Dan
keunggulan akad ini dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional yaitu pada
prinsip bagi hasil dalam mudharabah berbeda dengan prinsip bunga
tetap dimana bank akan menagih nasabah satu jumlah bunga tetap berapapun
keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi
sedangkan pada bank syariah tidak, sehingga nasabah memiliki keringanan.
2. Berikanlah penilaian kelayakan usaha
calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan
pembiayaan ini.
Jawaban:
Untuk
dapat menilai kelayakan usaha calon debitur maka kita perlu mengetahui
bagaimana kondisi keuangan calon debitur untuk mengetahui kemampuan usaha calon
debitur dalam menghasilkan keuntungan serta bagaimana posisi perusahaan di
industri yang bersangkutan. Dalam usaha bengkel motor yang terletak di wilayah
perkantoran, tentu saja usaha ini akan berisiko rendah karena tempat yang strategis
dan mudah dijangkau. Dari segi persaingan, usaha ini berisiko moderat karena
pemain membutuhkan keahlian khusus untuk masuk dalam usaha ini.
Adapun
rincian data dari usaha calon debitur adalah sebagai berikut:
· Pendapatan:
Rp. 2.000.000/bulan, akan tetapi hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari
sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam penilaian ini.
· Deposito
di Bank Maju Syariah Rp. 50.000.000; jangka waktu 5 tahun.
· Omzet
penjualan : Rp 1000.000/hari. Berjualan dari hari senin – sabtu = 26 hari dalam
sebulan
Omzet
sebulan = Rp. 1000.000 x 26 = Rp. 26.000.000
Pengeluaran
usaha:
· Gaji
karyawan : @700.000 x 2 orang = Rp. 1.400.000/bulan
· Sewa
tempat usaha Rp 12.000.000/tahun = Rp. 12.000.000/12 = Rp. 1.000.000/bulan
· Listrik
: Rp 500.000/bulan
· Transportasi
: Rp 300.000/bulan
· Telepon/pulsa
Rp 200.000/bulan
Pengeluaran
Non Usaha:
·
Cicilan Motor di Bank Aman Rp.
500.000/bulan.
Total Pengeluaran = Rp.
3.900.000/bulan.
Laba : Omzet –
Pengeluaran = Rp. 26.000.000 – Rp. 3.900.000 = Rp. 22.100.000
Karena
dalam data interview tidak dicantumkan darimana modal produksi didapat, maka
penilaian didapat dengan melihat jumlah pendapatan yang diperoleh atas
pengeluaran yang ada, sehingga usaha calon debitur layak dijadikan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan terkait pembiayaan yang akan diberikan karena laba
yang dihasilkan melebihi setengah dari beban pengeluaran yang ditanggung calon
debitur.
3. Jika
debitur mengagunkan Mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal
mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(Dengan catatan kebijakan di Bank
Anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan)
Jawaban:
Jika
nasabah mengagunkan Mobilnya, dimana mobil tersebut adalah mobil baru tipe
sedan keluaran China yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan taksiran
harga pasar adalah Rp 150.000.000, maka pemobotan nilai likuidasi agunan
tersebut adalah:
Baru:
80% x Rp. 150.000.000 = Rp. 120.000.000
Sedan:
80% x Rp. 150.000.000 = Rp. 120.000.000
Cina:
30% x Rp. 150.000.000 = Rp. 45.000.000
Pribadi80%
x Rp. 150.000.000 = Rp. 120.000.000
Dikarenakan
bank menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan maka nilai
agunan Bapak Yanto sebesar Rp. 45.000.0000 sehingga nilai limit pembiayaan
Bapak Yanto yang dapat disetujui sebesar Rp. 45.000.000. Dengan demikian, ini
berarti rumah yang akan dibeli Bapak Yanto yang memiliki nilai Rp. 130.000.000
tidak setara dengan nilai limit pembiayaan yang dapat disetujui Bank. Yang
dapat diartikan pula bahwa pembiayaan yang diajukan oleh Bapak Yanto memiliki
kemungkinan akan ditolak. Jika Bapak Yanto mau menambah agunan atau mengganti
dengan yang nilainya setara dengan jumlah pembiayaan yang diajukan, maka
pembiayaan tersebut akan memiliki kemungkinan untuk dapat diproses ulang dan
dapat disetujui. Namun jika Bapak Yanto tidak menyetujui rekomendasi dari Bank,
maka proses pembiayaan berhenti di sini, pengajuan pembiayaan ditolak.
Jika
Bapak Yanto setuju untuk menambah/mengganti agunan, Bapak Yanto dapat
mengagunkan tanah milik Istrinya saja, mobilnya tidak perlu. Pengagunan
ini harus didasarkan atas persetujuan istri Bapak Yanto, jika tidak ada
persetujuan dari pihak istri maka pembiayaan pun tidak akan dapat diproses.
Jika ada persetujuan dari Istri maka Bapak Yanto dapat mengajukan pembiayaan
ulang. Adapun spesifikasi tanah milik Ibu Anggraini adalah tanah yang berlokasi
dipersawahan dengan ukuran 2500M2, memiliki nilai pasar Rp. 400.000/m2. Maka
nilai pasar atas tanah yang dimiliki Ibu Anggraini adalah Rp. 400.000 x
2500M2 = Rp. 1.000.000.000.
Maka
pembobotan nilai tanah tersebut adalah:
Milik
Istri: 70% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 700.000.000
Persawahan:
40% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 400.000.000
Tanah
sawah: 30% Rp. 1.000.000.000 = Rp. 300.000.000
Dikarenakan
bank menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan maka nilai
agunan Bapak Yanto sebesar Rp. 300.000.0000 sehingga nilai limit pembiayaan
Bapak Yanto yang dapat disetujui sebesar Rp. 300.000.000. Namun karena rumah
yang akan dibeli senilai Rp. 130.000.000 maka pembiayaan yang akan diberikan
senilai dengan yang diajukan oleh Bapak Yanto.
Jawaban:
Jika
margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp
20.000.000.
Maka
harga jual = harga awal + margin keuntungan = Rp 130.000.00 + Rp 20.000.000 =
Rp 150.000.000
Jadi,
total angsurannya sebagai berikut:
·
Jangka waktu 12 bulan= Harga jual/12= Rp
150.000.000/12= Rp 12.500.000/bulan
·
Jangka waktu 18 bulan= Harga jual/18= Rp
150.000.000/12= Rp 8.333.333/bulan
·
Jangka Waktu 24 bulan= Harga jual/24= Rp
150.000.000/12= Rp 6.250.000/bulan
Jawaban:
Saya
merekomendasikan jangka waktu angsuran selama 24 bulan dengan alasan bahwa semakin lama jangka waktu pembayaran dan semakin kecil
angsuran perbulan sehingga ringan bagi nasabah untuk
membayar.
Dengan adanya angsuran yang rendah akan berdampak kecil si debitur mengalami
kemacetan membayar angsuran. Selain itu dan dengan sisa yang dirasa cukup, debitur
juga dapat mengembangkan usahanya serta dapat memenuhi kebutuhan lainnya.